Translate

Tuesday 29 January 2019

Upaya Agar Ruang Terbuka Hijau tetap Lestari Sebagai Penunjang Pariwisata


Bagaimana penanggulangan agar Ruang Terbuka Hijau Di Bali tidak berkurang setiap tahunya?
UPAYA LEGAL FORMAL
Pemerintah sebenarnya sangat menyadari peran dan pentingnya Ruang Terbuka Hijau ini, maka melalui  Undang- Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengaturnya dalam pasal 28, 29, 30 dan 31. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri  (PERMENDAGRI) Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Lahan Hijau atau ruang hijau. Undang-undang  dan Peraturan ini dalam penjabarannya  telah dimasukkan  dalam rencana tata ruang di seluruh hirarki perencanaan tata ruang kota-kota di Indonesia. Saat ini yang ditunggu adalah implementasinya di lapangan. Semua berharap agar Undang-undang,  Peraturan dan Rencana Tata Ruang tidak sekedar menjadi macan kertas, garang di Laporan tapi loyo di pelaksanaan. 
jadi penanggulangan yang pertama yaitu melalui penegakan terhadap perizinan pembangunan villa-villa,hotel maupun perumahan di kawasan hijau maupun kawasan persawahan (Ruang Terbuka Hijau). Dengan adanya perizinan yang baik maka kelesatarian lahan hijau di Bali akan terjaga dan lestari.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada. Jadi melalui standar yang ada masyarakat harus meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian ruang terbuka hijau untuk menunjang pariwisata maupun menunjang kesehatan kota maupun daerah dimana masyarakat tersebut berada agar timbulnya kesejatraan hidup dari masyarakat tersebut.
Cara agar masyarakat peduli akan Ruang Terbuka Hijau adalah dengan melakukan kegiatan kempaye, seminar maupun soasialisai dari dampak yang akan diakibatkan dari sedikitnya ataupun tidak adanya Ruang Terbuka Hijau Tersebut.

No comments:

Post a Comment