Bagaimana penanggulangan agar Ruang Terbuka Hijau
Di Bali tidak berkurang setiap tahunya?
UPAYA
LEGAL FORMAL
Pemerintah sebenarnya
sangat menyadari peran dan pentingnya Ruang
Terbuka Hijau ini, maka melalui Undang- Undang
Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengaturnya dalam pasal 28,
29, 30 dan 31. Selain itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam
Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 1 tahun 2007 tentang Penataan Lahan Hijau atau
ruang
hijau. Undang-undang dan Peraturan ini dalam
penjabarannya telah dimasukkan dalam rencana tata ruang di seluruh
hirarki perencanaan tata ruang kota-kota di Indonesia. Saat ini yang ditunggu
adalah implementasinya di lapangan. Semua berharap agar Undang-undang,
Peraturan dan Rencana Tata Ruang tidak sekedar menjadi macan kertas, garang di
Laporan tapi loyo di pelaksanaan.
jadi
penanggulangan yang pertama yaitu melalui penegakan terhadap perizinan
pembangunan villa-villa,hotel maupun perumahan di kawasan hijau maupun kawasan
persawahan (Ruang
Terbuka Hijau). Dengan adanya perizinan yang baik maka kelesatarian lahan
hijau di Bali akan terjaga dan lestari.
Ruang
terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah. Hampir disemua kota
besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai
10% dari luas kota. Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan,
arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau
harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada.
Jadi
melalui standar yang ada masyarakat harus meningkatkan kepedulian terhadap
kelestarian ruang terbuka hijau untuk menunjang pariwisata maupun menunjang
kesehatan kota maupun daerah dimana masyarakat tersebut berada agar timbulnya
kesejatraan hidup dari masyarakat tersebut.
Cara
agar masyarakat peduli akan Ruang Terbuka Hijau adalah dengan melakukan
kegiatan kempaye, seminar maupun soasialisai dari dampak yang akan diakibatkan
dari sedikitnya ataupun tidak adanya Ruang Terbuka Hijau Tersebut.
No comments:
Post a Comment