Translate

Thursday 31 January 2019

Pengertian Hotel Menurut Beberapa Ahli Serta Menurut SK Mentri Pariwisata

HOTEL  merupakan salah satu bagian dari usaha pariwisata yang bergerak dalam bidang penjualan jasa termasuk akomodasinya yang bersifat komersial dengan menyediakan fasilitas-fasilitas yang dijualnya. Hotel merupakan usaha jasa pelayanan yang sangat rumit pengelolaannya (multicomplek) dan seluruh fasilitasnya disediakan untuk umum. Mulanya kata Hotel berasal dari bahasa latin, yaitu “Hospitium” artinya suatu ruangan tamu yang berada pada suatu tempat. Setelah mengalami analogi yang lama, kata “Hospitium” tersebut berubah menjadi “Hostel”, dan lama kelamaan orang terbiasa dengan menghilangkan huruf “S” menjadi “Hotel” (Aan Surachlan Dimyati, (1992:30).
Dengan semakin bertambahnya zaman, definisi serta kegunaan hotel semakin berkembang. Berikut ini merupakan pengertian hotel berdasarkan beberapa definisi menurut para ahli :
Pengertian Hotel menurut Prof K. Kraft , Hotel adalah sebuah bangunan yang menyediakan makanan dan pelayanan yang bersangkutan mengadakan perjalanan.
Menurut Sulastiyono (2011:5), hotel adalah suatu perusahaan yang dikelola oleh pemiliknya dengan menyediakan pelayanan makanan, minuman dan fasilitas kamar untuk tidur kepada orang-orang yang melakukan perjalanan dan mampu membayar dengan jumlah yang wajar sesuai dengan pelayanan yang diterima tampa adanya perjanjian khusus.
Pengertian hotel menurut SK Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi No. KM 37/PW. 340/MPPT-86 dalam Sulastiyono (2011:6), adalah "Suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan dan minuman, serta jasa penunjang lainnya bagi umum yang dikelola secara komersial.
Pengertian hotel menurut Webster New World Dictionary,
Hotel as a commercial establishment providing lodging and usually meals and other services for the public, especially for travels. (Fred R.Lawson 1988 : 653). Terjemahan dalam bahasa Indonesia, Hotel adalah suatu bangunan yang menyediakan jasa penginapan, makanan, minuman, serta pelayanan lainnya untuk umum yang dikelola secara komersial terutama untuk para wisatawan.
Menurut (Endar Sri, 1996:8) Hotel merupakan bangunan yang dikelola secara komersil dengan memberikan fasilitas penginapan untuk masyarakat umum dengan fasilitas sebagai berikut :
1.      Jasa penginapan
2.      Pelayanan makanan dan minuman
3.      Pelayanan barang bawaan
4.      Pencucian pakaian
5.      Penggunaan fasilitas perabot dan hiasan-hiasan yang ada didalamnya
Hotel merupakan sarana tempat tinggal umum untuk wisatawan dengan memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan dan minuman serta akomodasi dengan syarat pembayaran (Lawson, 1976:27)
Berdasarkan definisi dari para ahli, maka penulis merangkum serta menyimpulkan bahwa pengertian hotel adalah salah satu bentuk akomodasi dalam bidang sarana pariwisata yang memberikan pelayanan jasa kamar, penyedia makanan minuman kepada tamu yang secara komersial. Hotel berperan cukup penting dalam rangka menunjang  kemajuan pembangunan nasional khususnya di sektor ekonomi

No comments:

Post a Comment