A. Latar
Belakang
Bali merupakan salah satu daerah
pariwisata dengan pertumbuhan ekonomi yang cepat. Hal tersebut dapat dilihat
dari keindahan alam yang dimiliki oleh Pulau Dewata, adat, budaya yang masih
kental dan berbagai macam objek wisata dengan pemandangan yang khas, sehingga
pendapatan asli daerah (PAD) Bali berasal dari sektor pariwisata.
Perkembangan pariwisata dan daya
tarik dari pulau Bali, secara tidak langsung telah membangkitkan pembangunan di
Provinsi Bali. Kebijakan pengembangan pariwisata di Kota Denpasar
menitikberatkan pada pariwasata berbudaya dan berwawasan lingkungan. Sebagai
salah satu sentral dari pengembangan pariwisata, Bali menjadi barometer bagi
kemajuan pariwisata di Indonesia. Menurut Surjanto dalam A. Hari Karyono
(1997:11) dimana daerah-daerah yang berdasarkan kesiapan prasarana dan sarana
dinyatakan telah siap menerima kunjungan wisatawan di Indonesia. Daerah tujuan
wisata diharuskan memiliki objek wisata
dan daya tarik wisata (atraksi wisata) sebagai media untuk menarik minat
wisatawan. Tingginya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali pada tahun 2016
sebanyak 3.241.889 jiwa (BPS, 2016) tentunya menuntut akan tersedianya
akomodasi pariwisata. Salah satu dari sekian banyaknya akomodasi pariwisata
yang sering kita jumpai dan sekarang sedang menjamur di Bali adalah condo
minium hotel.
Dalam jangka waktu kurang dari 3
tahun belakangan ini, pembangunan akomodasi pariwisata semakin berkembang
dengan pesat dan cepat terutama di daerah-daerah central seperti, Kabupaten
Gianyar, Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan daerah lainnya di Bali. Ini
berdampak pada semakin berkurangnya Ruang Terbuka Hijau di perkotaan maupun di
daerah pariwisata di Bali.
Bali sangat berpegang teguh terhadap
aturan atau awig-awig yang berlaku,
berpedoman pada konsep penataan ruang Tri Hita Karana. Budaya dan adat yang
dikenal sampai ke ranah internasional juga sangat mempengaruhi pembangunan
setiap sudut di Bali. Standarisasi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah
daerah maupun pemerintah kota tentunya melibatkan aturan atau awig-awig yang
telah di junjung tinggi oleh para leluhur. Disini penulis akan membahas
mengenai Berkurangnya Ruang Terebuka Hijau Akibat Perkembangan Pariwisata Di
Bali.
No comments:
Post a Comment